Dasar Hukum
(PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020)
- Elevator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
- Elevator Penumpang
- Elevator Panorama
- Elevator Rumah Tinggal
- Alevator Pelayanan (Service)
- Elevator Pasien
- Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator)
- Elevator Disabilitas
- Elevator Miring (Incline Elevator)
- Elevator Barang, dan
- Elevator lainnya yang memnuhi pasal 1 angka 2.
- Eskalator sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi:
- Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) derajat sampai dengan 35 (tiga puluh lima) derajat dan memiliki anak tangga.
- Eskalator yang memiliki sudut 0 (Nol) derajat sampai paling tinggi 12 (dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator)