Dasar Hukum
(PERMENAKERTRANS RI No. 8 Tahun 2020)

  1. Elevator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
    • Elevator Penumpang
    • Elevator Panorama
    • Elevator Rumah Tinggal
    • Alevator Pelayanan (Service)
    • Elevator Pasien
    • Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator)
    • Elevator Disabilitas
    • Elevator Miring (Incline Elevator)
    • Elevator Barang, dan
    • Elevator lainnya yang memnuhi pasal 1 angka 2.

 

  1. Eskalator sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi:
    • Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) derajat sampai dengan 35 (tiga puluh lima) derajat dan memiliki anak tangga.
    • Eskalator yang memiliki sudut 0 (Nol) derajat sampai paling tinggi 12 (dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator)