Yang Termasuk Pesawat Angkat dan Angkut antara lain:
- Pesawat Angkat
- Lier
- Takel
- Peralatan Angkat Listrik
- Pesawat Pneumatic
- Gondola
- Keran Angkat
- Keran Magnit
- Keran Lokomotif
- Keran Dinding
- Dan Keran Sumbu Putar
- Pita Transport
- Escalator dan Travelator
- Ban Berjalan
- Dan Rantai Berjalan
- Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan
- Truk
- Truk Derek
- Traktor
- Gerobak
- Forklift
- Dan Kereta Gantung
- Alat Angkutan
- Lokomotif
- Gerbong
- Dan Lori
- Alat Bantu Angkat
- Sling Wirerope, Rantai, Tali Serat
- Spreder Bar
- Shakel, Klem, O-Ring dll
Yang Termasuk Bejana Tekan dan Tangki Timbun antara lain :
- Bejana Tekan
- Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas
- Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
- Bejana Transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
- Bejana Proses
- Pesawat Pendingin
- Bejana Tekanan yang mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilo gram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
- Tangki Timbun
- Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar
- Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
- Tagki Penimbun Cairan selain huruf a dan b
- Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
- Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperature lebih dari 99˚C (Sembilan puluh Sembilan derajat celcius)
Yang Termasuk Pesawat Tenaga Poduksi antara lain :
- Peggerak Mula
- Motor Bakar
- Turbin
- Kincir Angin
- Atau Motor Penggerak Lainnya
- Mesin Perkakas dan Produksi
- Mesin Asah
- Mesin Poles dan Pelicin
- Mesin Tuang dan Cetak
- Mesin Tempa dan Pres
- Mesin Pon
- Mesin Penghancur
- Mesin Penggiling dan Penumbuk
- Serta Mesin lain yang sejenis
- Transmisi Tenaga Mekanik
- Transmisi Sabuk
- Transmisi Rantai
- Dan Transmisi ROda Gigi
- Tanur
- Blast Furnace
- Basic Oxygen Furnace
- Electric Arc Furnace
- Refractory Furnace
- Tanur Pemanas (Reheating Furnace)
- Kiln
- Oven
- Dan Furnace lain sejenis
Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian berkala antara lain:
- Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi dari pada bangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
- Bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yang mudah meledak atau terbakar seperti pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak dan lain-lain;
- Bangunan untuk kepentingan umum seperti: tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
- Bangunan untuk menyimpan barang-barang yang sukar diganti seperti: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan arsip dan lain-lain;
- Daerah-daerah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-tempat lainnya.
- Elevator sebagaimana dimaksud peraturan ini meliputi :
- Elevator Penumpang
- Elevator Panorama
- Elevator Rumah Tinggal
- Alevator Pelayanan (Service)
- Elevator Pasien
- Elevator Penanggulangan Kebakaran (Fire Elevator)
- Elevator Disabilitas
- Elevator Miring (Incline Elevator)
- Elevator Barang, dan
- Elevator lainnya yang memnuhi pasal 1 angka 2.
- Eskalator sebagaimana dimaksud pada peraturan ini meliputi :
- Eskalator yang memiliki sudut kemiringan 27,5 (dua puluh tujuh koma lima) derajat sampai dengan 35 (tiga puluh lima) derajat dan memiliki anak tangga.
- Eskalator yang memiliki sudut 0 (Nol) derajat sampai paling tinggi 12 (dua belas) derajat dan memiliki palet (Travelator)